Undang-Undang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan
tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
- Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan
berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan
fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja
baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja,
serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja
juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan
benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang
Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap
pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan
masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang
optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja,
pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan
dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal,
cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah
juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden
terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
diantaranya adalah :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang
Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
0 komentar:
Posting Komentar